MONEY POLITIC dalam Pemilu Hukumnya Wajib, Berikut Penjelasannya Menurut Gus Baha

- 1 Januari 2024, 15:23 WIB
Selain haram, Gus Baha menyebut hukum money politic bisa wajib.
Selain haram, Gus Baha menyebut hukum money politic bisa wajib. /

PORTAL MAJALENGKA - Gus Baha atau panggilan akrab dari KH. Ahmad Bahaudin Nur Salim mengungkapkan bagaimana hukum money politic dalam pemilihan atau pemilu.

Bagi kebanyakan ulama dalam menghukumi money politic ini tentunya haram. Namun berbeda dengan Gus Baha yang menghukumi money politic dengan dua hukum yang berbeda.

Hukum money politic yang pertama adalah haram karena masuk dalam kategori suap. Namun money politic juga bisa dihukumi menjadi wajib dan masuk kategori sedekah.

Baca Juga: Gus Baha Paparkan Konsep Sedekah Ala Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Jangan Takut Riya

Landasan hukum money politic baik yang haram maupun wajib didasarkan pada hadits yang yang sama yaitu:

"Arrosyi wal murtasyi finnar" yang artinya yang menyuap dan yang disuap masuk neraka,".

Berdasarkan hadits di atas, maka banyak ulama yang mengharamkan money politic karena masuk dalam kategori suap menyuap.

Namun Gus Baha lebih detil dalam menafsirkan hadits di atas, karena adanya keterangan lain yang tertulis dalam sebuah kitab yaitu Fathul Mu'in.

Portal Majalengka - Pikiran Rakyat melansir dari tausiyah Gus Baha, yang videonya diunggah kanal YouTube Kang Sarung dengan judul politik uang suap dalam pemilu Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: YouTube Kang Sarung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x