MONEY POLITIC dalam Pemilu Hukumnya Wajib, Berikut Penjelasannya Menurut Gus Baha

- 1 Januari 2024, 15:23 WIB
Selain haram, Gus Baha menyebut hukum money politic bisa wajib.
Selain haram, Gus Baha menyebut hukum money politic bisa wajib. /

PORTAL MAJALENGKA - Gus Baha atau panggilan akrab dari KH. Ahmad Bahaudin Nur Salim mengungkapkan bagaimana hukum money politic dalam pemilihan atau pemilu.

Bagi kebanyakan ulama dalam menghukumi money politic ini tentunya haram. Namun berbeda dengan Gus Baha yang menghukumi money politic dengan dua hukum yang berbeda.

Hukum money politic yang pertama adalah haram karena masuk dalam kategori suap. Namun money politic juga bisa dihukumi menjadi wajib dan masuk kategori sedekah.

Baca Juga: Gus Baha Paparkan Konsep Sedekah Ala Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Jangan Takut Riya

Landasan hukum money politic baik yang haram maupun wajib didasarkan pada hadits yang yang sama yaitu:

"Arrosyi wal murtasyi finnar" yang artinya yang menyuap dan yang disuap masuk neraka,".

Berdasarkan hadits di atas, maka banyak ulama yang mengharamkan money politic karena masuk dalam kategori suap menyuap.

Namun Gus Baha lebih detil dalam menafsirkan hadits di atas, karena adanya keterangan lain yang tertulis dalam sebuah kitab yaitu Fathul Mu'in.

Portal Majalengka - Pikiran Rakyat melansir dari tausiyah Gus Baha, yang videonya diunggah kanal YouTube Kang Sarung dengan judul politik uang suap dalam pemilu Pilpres 2024.

"Dalam Fathul Mu'in diterangkan misalnya ada orang layak jadi pemimpin, dan kemudian rivalnya itu orang yang menyesatkan atau calon perusak bangsa. Iya.. maka calon pemimpin yang Sholeh itu wajib berkompetisi meskipun bibatil mal (money politic)," tutur Gus Baha.

Baca Juga: Yes, Ada ke Kuala Lumpur! Ini Jadwal Penerbangan di BIJB Kertajati, Senin 1 Januari 2024, Cek Rutennya

Dengan berlandaskan keterangan ini Gus Baha mengungkapkan bahwa hukum money politic bagi orang Sholeh yang layak dijadikan pemimpin ini hukumnya wajib, dan hukum money politic yang dilakukan itu masuk kategori sedekah.

Ada pun alasannya adalah money politic atau pembagian uang atau materi lainnya yang dilakukan orang Sholeh itu untuk kebaikan dan menghindari kerusakan dimasyarakat atau melawan kemungkaran.

Namun sebaliknya bagi calon pemimpin yang fasik yang akan merusak bangsa dan negara, dalam melakukan money politik dihukumi haram dan money politik yang dilakukannya masuk kategori suap.

Pasalnya money politik yang dilakukan oleh orang fasik ini demi kepentingan pribadi yang dampaknya bisa merusak bangsa dan negara.

Itulah keterangan tentang money politik menurut Gus Baha seorang Ahli Tafsir Al Quran asal Narukan ini, semoga bermanfaat. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: YouTube Kang Sarung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x