BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama

- 10 April 2023, 03:05 WIB
BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama
BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama /PIXABAY/pictavio

Kebiasaan dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan. 
 
Dan atas dasar dalil hadist itulah ketiga madzhab menolak pembayaran zakat dalam bentuk uang. Ketiganya juga menyampaikan alasannya bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu. Jadi dalam pembayarannya tidak boleh dalam bentuk selain jenis harta dimaksud.

Hal itu pun dikaitkan dengan ketentuan lain dari zakat fitrah itu yang tidak boleh dibayarkan di luar waktu yang sudah ditentukan. Mereka menetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg.

Baca Juga: BEMNUS Wilayah Jabar III Siapkan Aksi ke Jalan

Salah satu ulama dari madzhab Syafii, Imam Nawawi juga berpendapat bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan. Jenisnya adalah dari makanan pokok. Begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400)

Dalam hal ini Imam Nawawi juga menegaskan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang).”

Sementara ada beberapa pendapat ulama lain yang mungkin lebih toleran, Ishaq dan Abu Tsaur dengan mengatakan, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x