BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama

- 10 April 2023, 03:05 WIB
BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama
BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama /PIXABAY/pictavio

PORTAL MAJALENGKA - Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai teknis kewajiban muslim dalam membayar zakat fitrah.

Letak Perbedaan pendapat tersebut pada penentuan boleh tidaknya seseorang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.

Menanggapi cara membayar zakat fitrah dalam bentuk uang ini, dari 4 madzhab satu di antaranya setuju sementara tiga lainnya menolak.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Majalengka, Indramayu dan Kuningan Hari Ke-19 Ramadhan 1444 H, Raih Ketenangan Hati

Tiga madzhab yang menolak zakat dibayarkan dalam bentuk uang yaitu Madzhab Maliki, Syafii dan Hambali. Satu-satunya yang sepakat dengan pembayaran tersebut adalah Madzhab Hanafi.

Menurut Madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Pendapat tersebut didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut:

  لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ 

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."(Al-Imran: 92)  

Baca Juga: ZAKAT FITRAH: Rukun, Besaran Serta Ketentuan Lain Termasuk Waktu Pembayarannya

Isi penting dari ayat tersebut adalah Allah memerintahkan hambanya untuk menafkahkan sebagian harta yang dicintainya.

Dalam pandangan Madzhab Hanafi, di era masa Rasulullah SAW harta yang paling dicintai diterjemahkan ke dalam makanan. Sementara di era global sekarang harta yang paling dicintai adalah uang.

Oleh karena itu membayar zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan. Alasan lain yang dianggap menjadi hal prinsip dalam hukum Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan.

Baca Juga: DIJAMIN LAHAP! Menu Buka Puasa dengan Tongkol Kemangi Rica, Inilah Resepnya

Dalam hal ini Madzhab Hanafi memandang zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang dapat membawa kemaslahatan baik untuk muzakki (pemberi) maupun mustahiq (penerima) zakat.

Bagi muzakki zakat dalam bentuk uang dirasa praktis dan mudah. Sedangkan bagi mustahik sendiri, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu. (Lihat: Abdullah Al-Ghafili, Hukmu Ikhraji al-Qimah fi Zakat al-Fithr, halaman 2-5).

Adapun pandangan pendapat dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang menolak cara pembayaran zakat dengan uang adalah didasarkan atas hadits riwayat Abu Said berikut:

Baca Juga: Inilah Beberapa Gejala Gerd yang Perlu Diketahui, Agar Tahu Kondisi Kesehatan Tubuh

 

  كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ  

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)  

Hadits di atas menegaskan bahwa di masa Rasulullah SAW zakat fitrah hanya bisa dibayarkan dalam bentuk bahan makanan.

Baca Juga: Apakah Aman Minum Kopi saat Buka Puasa? Berikut Ini Jawabannya Menurut Dokter Fery

Kebiasaan dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan. 
 
Dan atas dasar dalil hadist itulah ketiga madzhab menolak pembayaran zakat dalam bentuk uang. Ketiganya juga menyampaikan alasannya bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu. Jadi dalam pembayarannya tidak boleh dalam bentuk selain jenis harta dimaksud.

Hal itu pun dikaitkan dengan ketentuan lain dari zakat fitrah itu yang tidak boleh dibayarkan di luar waktu yang sudah ditentukan. Mereka menetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg.

Baca Juga: BEMNUS Wilayah Jabar III Siapkan Aksi ke Jalan

Salah satu ulama dari madzhab Syafii, Imam Nawawi juga berpendapat bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan. Jenisnya adalah dari makanan pokok. Begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400)

Dalam hal ini Imam Nawawi juga menegaskan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang).”

Sementara ada beberapa pendapat ulama lain yang mungkin lebih toleran, Ishaq dan Abu Tsaur dengan mengatakan, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x