Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 17 April 2022, 18:30 WIB
Pimpinan Ponpes Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai.
Pimpinan Ponpes Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai. /

PORTAL MAJALENGKA - Setelah puasa Ramadan, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan pada masuknya bulan Ramadan hingga pagi hari sebelum salat Idul Fitri dilakukan.

Biasanya masyarakat Indonesia melakukan zakat fitrah menggunakan 2 hal, pertama menggunakan beras dan  kedua uang tunai.

Baca Juga: Imsak Memulai Puasa Hari Itu? Simak Artinya Menurut Buya Yahya

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat perihal berupa uang yang dizakatkan, sebagian yang memperbolehkan ada juga yang tidak mengenai zakat uang.

Dirangkum melalui kanal Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada 16 Mei 2020, Buya Yahya menjelaskan mengenai ketentuan zakat uang.

Dijelaskan oleh Buya Yahya bahwa di dalam Madzhab Imam Syafi'i RA dan Jumhur Madzhab Hambali, Madzhab Maliki zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang dimakan.

“Kalau makanan pokok kita selama ini adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan,” tuturnya.

Kemudian dalam Madzhab Imam Syafi’i memang tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang. Tapi menurut Madzhab besar Abu Hanifah RA, bisa diganti dengan uang dan itu juga yang diambil oleh Imam Romli Ayah.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x