PORTAL MAJALENGKA - Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai teknis kewajiban muslim dalam membayar zakat fitrah.
Letak Perbedaan pendapat tersebut pada penentuan boleh tidaknya seseorang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
Menanggapi cara membayar zakat fitrah dalam bentuk uang ini, dari 4 madzhab satu di antaranya setuju sementara tiga lainnya menolak.
Tiga madzhab yang menolak zakat dibayarkan dalam bentuk uang yaitu Madzhab Maliki, Syafii dan Hambali. Satu-satunya yang sepakat dengan pembayaran tersebut adalah Madzhab Hanafi.
Menurut Madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Pendapat tersebut didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ