BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama

- 10 April 2023, 03:05 WIB
BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama
BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama /PIXABAY/pictavio

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."(Al-Imran: 92)  

Baca Juga: ZAKAT FITRAH: Rukun, Besaran Serta Ketentuan Lain Termasuk Waktu Pembayarannya

Isi penting dari ayat tersebut adalah Allah memerintahkan hambanya untuk menafkahkan sebagian harta yang dicintainya.

Dalam pandangan Madzhab Hanafi, di era masa Rasulullah SAW harta yang paling dicintai diterjemahkan ke dalam makanan. Sementara di era global sekarang harta yang paling dicintai adalah uang.

Oleh karena itu membayar zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan. Alasan lain yang dianggap menjadi hal prinsip dalam hukum Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan.

Baca Juga: DIJAMIN LAHAP! Menu Buka Puasa dengan Tongkol Kemangi Rica, Inilah Resepnya

Dalam hal ini Madzhab Hanafi memandang zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang dapat membawa kemaslahatan baik untuk muzakki (pemberi) maupun mustahiq (penerima) zakat.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x