BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama

- 10 April 2023, 03:05 WIB
BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama
BAGAIMANA HUKUM BAYAR ZAKAT FITRAH dalam Bentuk Uang? SIMAK DI SINI Jawaban Ulama /PIXABAY/pictavio

Bagi muzakki zakat dalam bentuk uang dirasa praktis dan mudah. Sedangkan bagi mustahik sendiri, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu. (Lihat: Abdullah Al-Ghafili, Hukmu Ikhraji al-Qimah fi Zakat al-Fithr, halaman 2-5).

Adapun pandangan pendapat dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang menolak cara pembayaran zakat dengan uang adalah didasarkan atas hadits riwayat Abu Said berikut:

Baca Juga: Inilah Beberapa Gejala Gerd yang Perlu Diketahui, Agar Tahu Kondisi Kesehatan Tubuh

 

  كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ  

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)  

Hadits di atas menegaskan bahwa di masa Rasulullah SAW zakat fitrah hanya bisa dibayarkan dalam bentuk bahan makanan.

Baca Juga: Apakah Aman Minum Kopi saat Buka Puasa? Berikut Ini Jawabannya Menurut Dokter Fery

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x