BAGAIMANA Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW? Inilah Pandangan dan Pendapat Para Ulama

- 30 September 2022, 19:11 WIB
BAGAIMANA Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW? Inilah Pandangan dan Pendapat Para Ulama
BAGAIMANA Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW? Inilah Pandangan dan Pendapat Para Ulama /Pixabay/Javad Esmaeili

PORTAL MAJALENGKA - Rabiul Awal dalam kalender Hijriah merupakan bulan ketiga selepas Safar. Merupakan bulan istimewa karena menjadi bulan kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selain bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, Rabiul Awal juga merupakan bulan meninggalnya sang khatamul anbiya. Tepat pada 12 Rabiul Awal.

Selain bulan Maulid Nabi SAW, peristiwa hijrah sang rasul dari Mekkah ke Madinah terjadi di Rabiul Awal.

Baca Juga: 8 Amalan Bulan Maulid yang Mudah DIlakukan

Bertepatan pada tanggal 8 Rabiul Awal tahun 1 Hijriah terjadi pula peristiwa sejarah besar yakni untuk pertama kalinya di dunia berdiri bangunan masjid.

Di Indonesia sendiri, Rabiul Awal ini lebih dikenal dengan bulan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bulan yang penuh berkah karena lahirnya manusia utama yang terpilih.

Di bulan ini seluruh umat muslim bergembira memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Tetapi sekaligus juga diingatkan akan peristiwa duka dengan wafatnya sang manusia utama tersebut.

Baca Juga: Korban G30S PKI, Sang Penasihat Agung dan Intelijen Andal, Siapakah Dia?

Berkaitan dengan hukum perayaan maulid tersebut, As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawi menyebutkan redaksi sebagai berikut:

أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً" وَقَالَ: "وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ.

“Hukum Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah”.

Baca Juga: Sempat Terjatuh, Marc Marquez Tercepat Pada Sesi Latihan Bebas 1 MotoGP Thailand 2022

Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: “Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)”.

Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, mengatakan:

وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاس بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا.

Artinya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya. (Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340)

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia U16 vs Guam Pada Kualifikasi Piala Asia U17 2023

KH Hasyim Asy’ari dalam kitab Al-Tanbihatul Wajibat menyatakan bahwa mengadakan peringatan maulid yang diisi dengan bacaan Alquran, kisah kemuliaan Nabi SAW, disuguhi hidangan makanan atau bahkan diiringi dengan tabuhan rebana, termasuk perbuatan yang tidak dilarang dalam Islam.

KH Hasyim Asy’ari secara jelas mengatakan sebagai berikut:

اَلتَّنْبِيْهُ الْأَوَّلُ يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِ الْعُلَمَاءِ الْآتِيْ ذِكْرُهُ أَنَّ الْمَوْلِدَ الَّذِيْ يَسْتَحِبُّهُ الْأَئِمَّةُ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةِ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِيْ حَمْلِهِ وَمَوْلِدِهِ مِنَ الْإِرْهَاصَاتِ وَمَا بَعْدَهُ مِنْ سِيَرِهِ الْمُبَارَكَاتِ ثُمَّ يُوْضَعُ لَهُمْ طَعَامٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ وَإِنْ زَادُوْا عَلَى ذَلِكَ ضَرْبَ الدُّفُوْفِ مَعَ مُرَاعَاةِ الْأَدَبِ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ

“Peringatan pertama. Disadur dari perkataan ulama yang akan disebutkan nanti, bahwa maulid yang dianjurkan para imam adalah berkumpulnya manusia, membaca sedikit Alquran, membaca riwayat tentang permulaan perkara Nabi SAW, kejadian istimewa sejak dalam kandungan dan kelahirannya, dan sejarah yang penuh berkah setelah dilahirkan. Kemudian disajikan beberapa hidangan untuk mereka. Mereka menyantapnya, dan selanjutnya mereka bubar. Jika mereka menambahkan atas perkara di atas dengan memukul rebana dengan menjaga adab, maka hal itu tidak apa-apa.”

Baca Juga: MENGENAL Ikan Channa Torsaensis, Jebolan Artis Channa India Terbaru

Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, mengadakan peringatan maulid termasuk perbuatan baik yang dianjurkan oleh para ulama untuk dilaksanakan.

Perkataan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami kemudian disebutkan oleh Imam Al-Halbi dalam kitabnya Al-Sirah Al-Halbiyah berikut;

والحاصل ان البدعة الحسنة متفق على ندبها وعمل المولد واجتماع الناس له كذلك اي بدعة حسنة

“Kesimpulannya bahwa bid’ah hasanah telah disepakati kesunahannya oleh para ulama. Melakukan maulid dan berkumpulnya manusia untuk melakukan maulid juga termasuk bid’ah hasanah.”

Baca Juga: Mantan Ajudan Panglima Besar Jenderal Soedirman Jadi Korban G30S PKI, Siapakah Dia?

Di antara dalil Syar`i perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW menurut sebagian ulama adalah firman Allah:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (QS.Yunus: 58)

Ayat ini menganjurkan kepada umat Islam agar bergembira menyambut anugerah dan rahmat Allah. Meski dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan pendapat antar ulama dalam menafsiri lafadz الفضل dan الرحمة.

Baca Juga: Sejarah Singkat Batik Dan Peringatan Hari Batik Nasional Tanggal 2 Oktober

Kedua lafadz tersebut ada yang menafsiri dengan Alquran. Sementara ada pula yang memberikan penafsiran berbeda.

Sebagaimana Abu Syaikh meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa yang dimaksud dengan الفضل adalah ilmu. Sedangkan الرحمة adalah Nabi Muhammad SAW.

Dan pendapat yang masyhur dimaksud arti الرحمة dengan Nabi Muhammad SAW adalah didasarkan adanya isyarat firman Allah SWT yaitu:

Baca Juga: MATERI TEST TULIS Calon Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Artinya: “Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Ambiya’:107).”

Dalam Kitab Fathul Bari karangan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani diceritakan bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa tiap hari senin karena dia gembira atas kelahiran Rasulullah.

Ini membuktikan bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah memberikan manfaat yang sangat besar. Bahkan orang kafir pun dapat merasakannya. (Ibnu hajar, Fathul Bari, Juz 11, hal 431).

Baca Juga: SURAT TERBUKA CINTA TRALALA untuk Kapolri Listyo Sigit, Masyarakat Lebih Percaya Hotman Paris

Demikianlah paparan sekilas mengenai bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, diambil dari berbagai sumber artikel. Semoga bermanfaat.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah