Bagaimana Hukum Swab saat Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya

- 6 April 2022, 06:30 WIB
Bagaimana Hukum Swab saat Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Hukum Swab saat Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya /Humas Pemkab Bekasi

PORTAL MAJALENGKA - Memasukkan sesuatu ke dalam lubang dapat membatalkan puasa di bula Ramadhan. Tak terkecuali memasukkan makanan, minuman dan benda lain ke dalam perut, para ulama sepakat bisa membatalkan puasa.

Meski demikian, memasukkan benda yang masih berada di atas rongga mulut masih diperselisihkan batasannya oleh para ulama.

Demikian juga memasukkan benda ke dalam hidung seperti swab tes. Ulama syafiiyah berpendapat, jika ada benda yang dimasukkan sampai melewati pangkal hidung bagian dalam maka membatalkan puasa. Jika tidak sampai ke dalam maka tidak batal.

Baca Juga: Kenakalan Sunan Kalijaga Hingga Jadi Perampok dan Dapatkan Gelar Loka Jaya

Lantas bagaimana jika swab yang dilakukan untuk memastikan karyawan, tenaga medis, pengguna transportasi dan lainnya harus membatalkan puasa? Padahal di antara mereka ada yang harus menjalani 2 atau 3 kali dalam seminggu?

Karena adanya hajat tersebut dan keterpaksaan yang tidak bisa dihindari maka pada sidang komisi Fatwa MUI Jatim mempertimbangkan pendapat para ulama dari 4 Mazhab:

1. Ulama Syafi’iyah

Puasa mencegah dari masuknya benda ke organ dalam. Ada pendapat bahwa bagian dalam tubuh tersebut syaratnya dapat mencerna makanan atau obat. Tenggorokan tidak disebut organ dalam tubuh karena tidak dapat mencerna atau mengolah makanan.

Baca Juga: Hukum Menelan Sisa Makanan dalam Mulut, Pada Saat Puasa, Batal Tidak? Buya Yahya Menjawab

2. Ulama Hanafiyah

Penjelasannya adalah benda yang masuk ke dalam perut jika terus lenyap maka batal puasanya, inilah yang dimaksud menetap di dalam.

Jika benda itu tidak lenyap, bahkan ada bagian yang tersisa di luar tubuh atau tersambung dengan benda di luar maka tidak membatalkan puasa, karena tidak menetap di dalam.

Baca Juga: Link Jadwal Imsak 1-30 Ramadhan 2022 Indramayu Cirebon Kuningan Majalengka, Lengkap Bisa Download

3. Ulama Malikiyah

Puasa mencegah dari masuknya benda cair ke tenggorokan, seperti air, minyak dan lainnya, meski tidak sampai ke lambung, walaupun masuknya benda tadi karena lupa atau tidak sengaja.

Pengecualian dari benda cair adalah benda yang beku, seperti kerikil dan uang koin. Masuknya benda tersebut ke tenggorokan tidak membatalkan puasa, tapi ke dalam lambung maka batal.

Dengan demikian, bagi umat muslim yang harus menjalani proses swab saat puasa Ramadhan untuk kemaslahatan kesehatan saat berpuasa diperkenankan untuk mengikuti pendapat ulama yang menyatakan puasanya tidak batal, karena alat swab tidak sampai masuk ke dalam perut dan pada alat tersebut steril tidak mengandung apapun.

Baca Juga: Silsilah Nasab Sunan Kalijaga, Anggota Walisongo Dakwahkan Islam dengan Cara Menjadi Dalang Wayang

Karena swab dengan memasukkan alat sampai ujung dalam hidung terdapat khilafiyah ulama, maka MUI Jatim tetap menyarankan dalam pemeriksaan untuk menggunakan Rapid Test atau GeNose yang tidak sampai membatalkan puasa.

Namun sebagaimana dijelaskan oleh Dr. dr. Atoillah Isvandiary yang merupakan Wakil Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair dan anggota Badan Kesehatan MUI Jatim, kedua cara ini masih sebatas secreening atau penanda penyakit yang belum dikenal.

Bila kemudian diagnosa Covid-19 maka satu-satunya cara untuk memastikan adalah dengan swab PCR dan tidak ada pilihan lain.

Umat muslim yang hendak melaukan swab saat bulan puasa bisa sedikit tenang. Pasalnya pada tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Imsak Memulai Puasa Hari Itu? Simak Artinya Menurut Buya Yahya

Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan.

Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip Portal Majalengka dari kemkes.go.id pada Rabu, 6 April 2022.

Tisak hanya swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga: Marc Marquez Beri Sinyal Bakal Turun di MotoGP 2022 Amerika Serikat

Nadia menyebutkan secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya saja waktunya diatur yakni siang dan malam hari, selain itu juga penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.

“Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Nadia.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenkes.go.id facebook makruf.khozin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x