3. Muwallat (berurutan), maksudnya antara shalat yang pertama dengan shalat yang kedua tidak jeda terlalu lama, jadi setelah shalat pertama langsung takbiratul ihram untuk shalat yang kedua.
4. Ketika melaksanakan sholat yang kedua hendaknya masih dalam perjalanan.
Sedangkan ketentuan dan syarat jamak ta'khir ada dua, yaitu :
1. Niat sholat jama' ta'khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama.
Adapun niatnya sebagai berikut :
niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak
ta’khir :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ
أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Artinya :
“Saya niat sholat fardlu Duhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jamak, ta’khir karena Allah Ta’ala”
Lafal niatnya sholat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ ta’khir:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى