4. Orang yang berpergian hendaknya niat qoshor atau pun jama' berbarengan dengan takbiratul ihram
5. Tidak boleh makmum kepada orang yang mukim atau orang yang mengerjakan sholatnya secara sempurna.
Adapun niat sholat qoshor sebagai berikut :
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya, “Saya niat sholat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.”
Atau bisa juga seperti ini :
أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى
_"Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la"_
Artinya: "Aku niat sholat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah"