PORTAL MAJALENGKA - Jamak dan qoshor merupakan salah satu keringanan bagi orang muslim dalam melaksanakan kewajiban sholat.
Prakteknya, sholat ini bisa dilakukan saat hendak bepergian jauh atau sedang dalam perjalanan.
Dalam pengertiannya, qoshor ialah meringkas bilangan rokaat sholat yang terdiri dari 4 rokaat menjadi 2 rokaat.
Baca Juga: Sholat Gerhana, Rasulullah Khutbah Begini
Adapun ketentuan syarat bagi yang hendak mengqoshor atau menjama sholatnya, dalam kitab Fathul Qorib disebutkan sebagai berikut :
1. Tujuan bepergian orang tersebut tidak untuk maksiat.
2. Jarak bepergian itu sudah menempati 6 farshah (3 Mil)
Baca Juga: Mengapa Sholat Lima Waktu Harus Diutamakan? Begini Alasannya Menurut Syaikh Mutawalli Al-Sya'rawi
3. Sholat yang di qoshor atau dijama merupakan sholat yang terdiri dari 4 waktu