Epidemiolog : Inmendagri No 62 Tahun 2021 Harus Dilaksanakan Semua Pihak Demi Kepentingan Bersama

- 28 November 2021, 10:00 WIB
Epidemiolog : Inmendagri No 62 Tahun 2021 Harus Dilaksanakan Semua Pihak  Demi Kepentingan Bersama
Epidemiolog : Inmendagri No 62 Tahun 2021 Harus Dilaksanakan Semua Pihak Demi Kepentingan Bersama /Pixabay/mattthewafflecat

Dia juga menilai, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular. Jika sangat mendesak dan mengharuskan kita beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng.

"Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat," ujar Kamal.

Seperti diketahui, secara garis besar, ada beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru.

Baca Juga: LINK dan Jadwal Nonton Gratis Film Series Layangan Putus WeTV, Diangkat dari Kisah Nyata

  1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak
    primer/tidak penting/tidak mendesak.
  2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang
    difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level.
  3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.
  5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022.
  6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  7. Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
  8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%.
  9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.

***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah