Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum

8 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Apakah Pasangan Suami Istri yang Selingkuh Bisa Dipidana atau Dilaporkan? Berikut Ini Penjelasan Ahli Hukum /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Isu perselingkuhan kini semakin ramai di media sosial, baik itu dilakukan oleh publik figure maupun masyarakat biasa. Dengan begitu warganet semakin khawatir hal demikian terjadi pada dirinya.

Selingkuh merupakan salah satu masalah besar yang dapat dialami setiap pasangan bagi kebanyakan orang. Tak sedikit hubungan berakhir karena adanya perselingkuhan yang dilakukan pasangannya.

Lalu, apakah pasangan suami istri yang selingkuh itu bisa dilaporkan atau dituntut secara pidana atau tidak?

Baca Juga: BOCORAN SOAL TES TULIS CAT Bawaslu Kabupaten/Kota Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Dalam hal ini Roy Al Minfa melalui kanal Youtube RAM Law Office menjalaskan bahwa dalam perselingkuhan, sebenarnya ada kata selingkuh dan ada kata perzinahan, begini penjelasannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia selingkuh adalah suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang dan tidak jujur serta curang atau menyeleweng.

Sedangkan menurut Wikipedia selingkuh merupaka istilah yang umum digunakan terkait dengan perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami atau istri.

Baca Juga: Hindari 3 Hal Ini Agar Hubunganmu Awet dan Langgeng Sampai Tua, Ini Kata Merry Riana

Istilah tersebut biasanya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atau kesetiaan dalam hubungan.

Sedangkan perzinahan merupakan perbuatan bersenggama lelaki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan atau perkawinan.

Sebagaimana uraian tersebut bapak Roy selaku Ahli Hukum menyimpulkan bahwasanya perselingkuhan tanpa adanya hubungan perzinahan, maka tidak akan bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Berikut Ini Ciri-Ciri Pasangan Selingkuh yang Perlu Kamu Kamu Ketahui, Perhatikan Perubahan Ini

Sedangkan jika seseorang yang berselingkuh, kemudian melakukan persetubuhan dengan pasangan selingkuhnya maka bisa diproses secara hukum pidana.

"Sebagaimana yang diatur di dalam pasal 284 ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ayat tersebut berbunyi bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan apabila seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (persetubuhan) adahal diketahui bahwa pasal 27 PW berlaku baginya. Kemudian seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

Baca Juga: PENTINGNYA Tertib Administrasi pada Pemerintah Desa, Cegah Timbulnya Maladministrasi

"Kalau seseorang selingkuh tanpa melakukan hubungan suami-istri misalkan hanya selingkuh dalam artian jalan-jalan ketemuan makan malam kemudian juga komunikasi pakai kata sayang sayang dan segala macam maka tidak akan bisa diproses secara hukum pidana," jelasnya kembali.

Namun perilaku perselingkuhan juga tidak dapat dibenarkan dan hal itu merupakan tindakan yang secara sosial merupakan tindakan yang buruk.

Roy juga menjelaskan bahwasanya jika dalam hubungan terdapat salah satu pihak berselingkuh dan pasangannya tidak terima, maka ia dapat mengajukan gugatan perceraian dengan alasan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran karena salah satu pihak memiliki wanita idaman lain atau pria idaman lain.

Baca Juga: Alur Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2023 Gambarannya Bagaimana? Simak di Sini Biar Paham

Tidak hanya itu terkait dengan pasal perzinahan kamu juga harus memperhatikan beberapa hal penting yang harus diketahui.

Pertama delik aduan, malsudnya yang bisa melaporkan polemik tersebut adalah pasangan sahnya.

Kedua perkara delik aduan itu bisa dicabut oleh pelapor dan ketika dicabut maka proses hukumnya akan berhenti. Ketiga, delik aduan ini ada batas waktunya atau masa kadaluarsanya.

Baca Juga: SEGERA MILIKI KARTU KKS, Dapatkan Bantuan Dana Sosial 2023, Link dan Cara Pendaftarannya

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 74 ayat 1 KUHP dimana pengadu hanya bisa melakukan pengaduan dalam tempo enam bulan, sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatannya. Ketika sudah lewat enam bulan dan mau membuat pengaduan kepada kantor kepolisian maka tidak bisa adilakukan karena sudah kadaluarsa," jelas Roy.

Namun demikian, dengan berkembangnya zaman tentu harapannya Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perselingkuhan dan Perzinahan ini dapat mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan kondisi.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube RAM Law Office

Tags

Terkini

Terpopuler