UMK Karawang Tertinggi Rp4.798.312, Banjar Terendah Rp1.831.884,83

- 22 November 2020, 12:45 WIB
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan UMK kota dan kabupaten di Jawa BArat yang sudah ditandatangani gubernur. UMK Karawang tertinggi sebesar 17 Kota/Kabupaten di Jabar Naikkan UMK, Karawang Tertinggi Rp4.798.312
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan UMK kota dan kabupaten di Jawa BArat yang sudah ditandatangani gubernur. UMK Karawang tertinggi sebesar 17 Kota/Kabupaten di Jabar Naikkan UMK, Karawang Tertinggi Rp4.798.312 /

PORTAL MAJALENGKA - Tahun 2021, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No : 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkapkan Salah Satu Alasan Kenapa di Jawa Barat UMP Tidak Naik

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung Minggu 22 November 2020 menjelaskan, keputusan tersebut telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil Sabtu 21 November 2020 dan berlaku 1 Januari 2021.

Terkait masa pandemi global Covid-19, sekda menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK.

Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: SAH, UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik

“Sisanya, 17 kabupaten dan kota ada kenaikan (UMK) didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Setiawan.

Penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. “Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Terkait UMP Jawa Barat 2021, Dewan Pengupahan Provinsi Sudah Berikan Rekomendasi ke Ridwan Kamil

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

“(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021,” kata Setiawan.

Selain itu, ia menyatakan, Pemprov Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan kabupaten dan kota yang menyampaikan rekomendasinya.

Baca Juga: Menaker : Ekonomi Merosot Alasan UMP Tidak Naik

Pemprov Jabar juga menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

“Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya,” tutur Setiawan.

“Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya,” katanya.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur Taati Penetapan UMP 2021

“Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik,” tegasnya.

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

“Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan,” kata Setiawan.

17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Cirebon.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon Minta Pengusaha Naikkan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon

Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

  1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
  2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
  4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
  5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
  6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
  8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
  10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
  11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
  12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
  13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
  14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
  16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
  20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
  22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
  23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
  24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
  27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x