Kepala Desa di Garut ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila

- 21 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. /
Ilustrasi tindak asusila terhadap perempuan dan anak. / /Pixabay/Alexas_Fotos /

PORTAL MAJALENGKA - Kepolisian Resor Garut menetapkan seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.

"Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat melalui telepon seluler di Garut, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Ia menuturkan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet.

Baca Juga: Penuhi Dulu Daftar Periksa, Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka

Baca Juga: Baznas untuk Rutilahu, Sudah Tepatkah?

Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Muslih, polisi belum melakukan penahanan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan," katanya.

Muslih mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara resmi melalui siaran pers oleh jajaran Polres Garut.

Baca Juga: Rokok Elektrik Masuk Kategori Barang Kena Cukai

Baca Juga: Pakar : Instruksi Mendagri Bukan Instrumen Hukum Memberhentikan Kepala Daerah

Sementara itu, kasus pidana asusila itu berawal dari adanya laporan korban ke polisi awal Oktober 2020 terkait perbuatan kepala desa yang tidak pantas dilakukan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.

Kuasa hukum korban Muchlis Nugraha mengatakan, kasus itu sudah berlangsung dua bulan dan sudah beberapa kali mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x