Bikin Uang Sendiri, Polres Garut Panggil 4 Orang Anggota Paguyuban tunggul Rahayu

- 11 September 2020, 19:00 WIB
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

PORTAL MAJALENGKA - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kastreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu.

Untuk lebih memperdalam penyelidikan, polisi pun memeriksa sejumlah mantan anggota paguyuban dengan status sebagai saksi.

Menurut Maradona, hingga Rabu, 9 September 2020, sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangannya terkait aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Ini Komentar KPAI

Keempatnya adalah warga yang juga mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhdap mantan anggota paguyuban, ditemukan fakta adanya transaksi uang rupiah buatan paguyuban. Uang itu digunakan untuk saling bertransaksi di antara anggota," ujar Maradona, Rabu 9 September 2020.

Namun diakui Maradona, saat ini pihaknya belum bisa lebih jauh mengungkap semua hasil penyelidikan yang dilakukan termasuk keterangan para saksi.

Baca Juga: MTQ Tingkat Jawa Barat Resmi Ditutup, Tiga Kabupaten/Kota Wakili Jabar ke Tingkat Nasional

Penyelidikan masih berjalan sehingga tak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan atau tambahan keterangan dari para saksi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kabar Priangan Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x