Kemudian, hasil usulan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan akan diserahkan kepada gubernur untuk diputuskan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Perhitungan UMK 2023 dapat dilakukan dengan rumus berikut ini:
Baca Juga: DARI KELUARGA PETANI, Versi Lain Asal-usul Penguasa Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta
UM(t+1) = UM(t+1) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
- UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) = upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alpha
Nilai UM(t) adalah UMK Bandung 2022 yaitu Rp 3.774.860 dan penyesuaian nilai UM adalah UM 2023 Jawa Barat yakni 7,88 persen.
Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Upah Buruh Tahun Depan Hampir Sentuh Angka 5 Juta
UM(t) = Rp 3.774.860 + (7,88% x
Rp 3.774.860)
= Rp 3.774.860 + Rp 297.458
= Rp 4.072.318
Dengan demikian, prediksi besaran UMK Bandung tahun 2023 adalah Rp 4.072.318.
Disclaimer: UMK Bandung tahun 2023 belum final, karena masih dalam pembahasan. Bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan terbaru.***