UMK Bandung 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Gaji Buruh Tahun Depan?

- 27 November 2022, 06:36 WIB
UMK Bandung 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Gaji Buruh Tahun Depan?.*
UMK Bandung 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Gaji Buruh Tahun Depan?.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 diperkirakan akan naik diangka 7,88 persen.

Dengan begitu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung tahun 2023 juga akan mengalami kenaikan yang sama, yakni 7,88 persen.

Tak hanya Bandung, sejumlah kabupaten dan kota yang berada di wilayah Jawa Barat juga akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.

Baca Juga: IDENTITAS 3 PELAKU PENIPUAN Terhadap Jama'ah Umroh Asal Majalengka dan Indramayu

Perkiraan kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur, Ridwan Kamil.

Sidang yang telah digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan rencananya akan ditetapkan pada 28 November 2022.

Jika usulan dari Dewan Pengupahan sebesar 7,88 persen disetujui oleh gubernur, maka kenaikan tersebut menjadi pertanda baik untuk mempertimbangkan UMK Bandung tahun 2023.

Baca Juga: KISAH MISTIS Penjual Es Cincau Saat Berjualan Dekat Kampung Mati di Majalengka

Sebab, peraturan Permenaker yang sekarang berlaku menegaskan besaran nominal UMK kota/kabupaten tidak boleh berada di bawah nominal UMP Provinsi.

Kemudian, hasil usulan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan akan diserahkan kepada gubernur untuk diputuskan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Perhitungan UMK 2023 dapat dilakukan dengan rumus berikut ini:

Baca Juga: DARI KELUARGA PETANI, Versi Lain Asal-usul Penguasa Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta

UM(t+1) = UM(t+1) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:
- UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) = upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alpha

Nilai UM(t) adalah UMK Bandung 2022 yaitu Rp 3.774.860 dan penyesuaian nilai UM adalah UM 2023 Jawa Barat yakni 7,88 persen.

Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Upah Buruh Tahun Depan Hampir Sentuh Angka 5 Juta

UM(t) = Rp 3.774.860 + (7,88% x
Rp 3.774.860)
= Rp 3.774.860 + Rp 297.458
= Rp 4.072.318

Dengan demikian, prediksi besaran UMK Bandung tahun 2023 adalah Rp 4.072.318.

Disclaimer: UMK Bandung tahun 2023 belum final, karena masih dalam pembahasan. Bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan terbaru.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x