Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Polda Jabar Sebar Kamera di 21 Titik

- 24 Maret 2021, 14:15 WIB
Polda Jabar memasang 21 titik lokasi tilang elektronik atau ETLE di Kota Bandung untuk memonitor lalu lintas.*
Polda Jabar memasang 21 titik lokasi tilang elektronik atau ETLE di Kota Bandung untuk memonitor lalu lintas.* /Instagram.com/@atcs.kotabandung

PORTAL MAJALENGKA - Penerepan tilang elektronik atau ETLE secara nasional tahap pertama bakal diterapkan di 12 polda. Salah satunya Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Dari 12 polda itu sudah menerapkan tilang elektronik tahap satu beserta jumlah kamera yang telah terpasang. Polda Jabar sendiri sudah memasang kamera ETLE di 21 titik. 

Selain  Polda Jabar, yang sudah menerapkan tilang elektronik dan memasang kamera ETLE ada Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), dan Polda Jambi (delapan titik).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 18 Terduga Teroris di Sumatera Utara, Sita 31 Kotak Amal

Baca Juga: Viral Penemuan Emas di Pesisir Pantai Maluku Tengah, Warga Berdatangan Cari Peruntungan

Kemudian Polda Sulawesi Utara (11 titik), Polda Riau (lima titik), Polda Banten (satu titik), Polda DIY (empat titik), Polda Lampung (lima titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sumatera Barat (10 titik).

Total dalam tilang elektronik secara nasional tahap pertama, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda.

Tilang elektronik nantinya menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu-lintas, di antaranya pelanggaran menerobos lampu pengatur lalu-lintas, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran ganjil-genap.

Baca Juga: Bio Farma Tegaskan Vaksin AstraZeneca Tidak Mengandung Produk Hewani

Baca Juga: Warga di Garut Diduga Terpapar Virus Corona B117

Delanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny Mamoto mengatakan, tilang elektronik secara nasional merupakan pencapaian Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia dalam penggunaan teknologi informasi menuju era industri 5.0.

"Kami dari Komisi Kepolisian Nasional memberikan apresiasi yang tinggi atas inovasi Korlantas Polri. Saya yakin ini akan disambut positif rakyat, oleh masyarakat semua," kata dia dilansir Antara.

Baca Juga: Keluarga Besar PP Lirboyo Kediri Jalani Vaksinasi Covid-19 Jenis AstraZeneca

Baca Juga: Seorang Warga Meninggal Dunia Usai Vaksinasi Covid-19 di Takalar

Ia menyatakan, tilang elektronik dapat meminimalisir interaksi polisi lalu-lintas dengan masyarakat yang selama ini dinilai negatif karena ada oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.

Menurut dia, kehadiran tilang elektronik ini menjadi tuntutan zaman di era digital yang memudahkan masyarakat di dunia dengan teknologi.

"Dengan penggunaan tilang elektronik ini tentunya akan mengurangi ekses-ekses yang sering timbul di masyarakat dan ini akan lebih memudahkan anggota. Sehingga anggota bisa fokus dalam pengaturan lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Pembangunan TPPAS Lulut Nambo, Ridwan Kamil Gandeng Investor dari Jerman

Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa secara Online, Peserta Dapat Memilih Waktu dan Tempat

Ia mengatakan, penerapan tilang elektronik secara nasional tahap pertama bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia. Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik.

“Ke depan kita bisa berharap sesegera mungkin 34 polda melakukan hal yang sama, sekali lagi selamat kepada Korlantas Polri dan seluruh jajarannya,” kata dia.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x