Bukan Ditutupi, Begini Penanganan Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung sejak Mei 2021

12 Desember 2021, 22:45 WIB
Bukan Ditutupi, Begini Penanganan Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung sejak Mei 2021 /pixabay/gelalt

PORTAL MAJALENGKA - Istri Gubernur Ridwan Kamil, Atalia Praratya, menegaskan bahwa dirinya tidak sedikit pun menutupi kasus pemerkosaan predator seks terhadap puluhan remaja perempuan di Ciburu, Bandung.

Faktanya, Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil sempat menemui para korban predator seks di Bandung.

Atalia Kamil menyatakan, kasus predator seks Herry Wirawan juga sudah ditangani UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Bantah Tudingan Dirinya Tutup Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung, Ini Penjelasannya

Sehingga menurutnya, kasus pemerkosaan bukan sengaja ditutup-tutupi. Melainkan untuk menjaga batasan-batasan dan demi melindungi para korban, yang masih usia anak-anak.

Atalia Kamil mengatakan, Herry Wirawan pelaku pemerkosaan puluhan remaja putri di Kota Bandung, harus dihukum berat sesuai aturan.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI 12 Desember 2021: GAWAT! Wajah Aldebaran Baret Dianiaya Anak Buah Iqbal

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung Kamis, 9 Desember 2021 dikutip dari Pikiran-rakyat.com berjudul: Kasus Pemerkosaan Predator Seks di Bandung Bukan Ditutup-tutupi, Simak Kronologi Penanganan Sejak Mei 2021.

Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV 12 Desember 2021, Dewa Serahkan Warisan Junior untuk Pasha

Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keenam. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Baca Juga: Gol Semata Wayang Jadikan Kemenangan Persib Bandung atas Persik Kediri di Akhir Pekan-17 BRI Liga 1

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler