PORTAL MAJALENGKA -- Buntut kasus pencabulan 12 santriwati, kini lembaga pendidikan keagamaan Manarul Huda Antapani, Bandung tidak boleh beroperasi.
Kementerian Agama RI memutuskan mencabut izin operasional lembaga pendidikan tersebut, seperti ditulis laman Kemenag pada Jumat 10 Desember 2021.
Selain Manarul Huda, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh Herry Wirawan, ditutup. Lembaga ini disebut belum memiliki izin operasional dari Kemenag.
Terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap 12 santri, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menegaskan, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Komnas PA Sebut Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Anak-anak, Jaga dan Rawat dari Predator Seksual
Disampaikan pula, Kemenag telah memulangkan semua santri di bawah asuhan Herry Wiryawan, ke daerah asal masing-masing.