PORTAL MAJALENGKA -- Oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung Herry Wirawan, sebagai predator seks, dinilai tidak cukup diancam dengan hukuman kebiri.
Herry Wirawan, sang predator seks yang memakan 12 anak itu perlu mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Hal itu diungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, Kamis 9 Desember 2021 di Jakarta.
Baca Juga: ZAMAN EDAN, Oknum Guru Biadab di Bandung, Perkosa Belasan Murid Hingga Hamil dan Melahirkan
Herry Wirawan merupakan pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap 12 santriwati yang belajar di lembaga pendidikan keagamaan tempat predator seks itu bekerja.
Dari perbuatan biadab yang dilakukannya sepanjang 2016 hingga 2021. Beberapa korban diduga disetubuhi berkali-kali hingga hamil dan melahirkan anak.
Celakanya anak-anak tersebut diduga dikerahkan Herry Wirawan untuk mengumpulkan sumbangan. Menurut Nahar perbuatan itu termasuk eksploitasi anak di bawah umur.
Dikatakan Nahar, hukuman kebiri dapat dikenakan dalam kasus persetubuhan paksa terhadap belasan santriwati bernasib malang. Namun Herry Wirawan juga harus mendapatkan hukuman eksploitasi anak.