Boleh Berwisata ke Jabar di Malam Tahun baru, tapi dengan Syarat

15 Desember 2020, 07:20 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak ada perayaan tahun baru di Jawa Barat. Wisatawan boleh berkunjung namun dengan syarat minimal menjalani tes rapid antigen /Humas Jabar/Yogi P

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menuturkan, momentum libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit rujukan Covid-19.

Sehingga Ridwan Kamil memutuskan tidak akan memberi izin kepada pihak yang akan membuat perayaan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021 di Provinsi Jabar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Temukan Saksi Tanpa Face Shield di Kabupaten Bandung

Kebijakan tersebut menurutnya sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 khususnya di Jawa Barat.

“Pemerintah Provinsi Jabar bersama Komite Penanggulangan Covid-19 bersepakat tidak mengizinkan perayaan tahun baru yang punya potensi keriuhan keramaian yang membahayakan,” kata Kang Emil, di Bandung, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Kabupaten Majalengka dan Garut Masuk Zona Merah COVID-19, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Selain melarang acara perayaan tahun baru, Pemprov Jabar juga mewacanakan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pantai Pangandaran wajib memperlihatkan bukti hasil tes cepat Covid-19 antigen.

“Kalau ke Bali harus dengan PCR, begitu kesepakatannya. Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test anti gen,” kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berpesan KPID Mengedepankan Siaran yang Informatif dan Inspiratif

“Belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari Covid-19,” sambungnya.

Pemprov Jabar juga akan membuat aturan yang lebih terperinci terkait teknis perayaan tahun baru, seperti perayaan tahun baru yang kerap digelar di hotel-hotel maupun dalam ruangan atau ruang terbuka.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek sampai 23 Desember 2020

“Jadi pada intinya dalam Covid-19 ini, potensi kerumunan saja. Jadi perayaan tahun baru yang biasanya rame-rame, ada konser sekarang dilarang. Kalau perayaan di dalam ruangan mengundang kerumunan, keramaian, saya kira itu juga akan kita larang. kalau perayaan pribadi, itu masing-masing, tidak bisa dihindari, silakan saja,” kata dia. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler