Kabupaten Majalengka dan Garut Masuk Zona Merah COVID-19, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

- 7 Desember 2020, 18:44 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk tak berwisata atau bepergian ke daerah zona merah Covid-19. (Foto: Rizal/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk tak berwisata atau bepergian ke daerah zona merah Covid-19. (Foto: Rizal/Humas Jabar) /awangmuda/humas jabar

PORTAL MAJALENGKA- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menyampaikan informasi hasil rapat mingguan Covid-19, pada pekan ini Kabupaten Garut dan Kabupaten Majalengka zona merah COVID-19.

"Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka masuk zona merah COVID-19," kata Kang Emil seusai Rapat Mingguan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin. Dilansir dari Antara.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK, Deddy Corbuzier: Mungkin Gue yang G*bl*k

Orang nomor satu di Jawa Barat itu menuturkan ada enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam zona merah COVID-19.

Yakni Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Hujan Angin Kencang Runtuhkan Menara Masjid Islamic Center Indramayu

"Melaporkan di minggu ini status zona merah enam. Ada yang bertukar beberapa lokasi. Depok masuk zona merah lagi, kemudian Kota Bandung tapi alhamdulillah KBB (Kabupaten Bandung Barat) tidak zona merah lagi," kata dia.

Pihaknya juga mengatakan kepala daerah akan langsung menangani daerah zona merah tersebut seperti untuk Kota Bandung.

Baca Juga: Bisakah Pelaku Korupsi Bansos Corona Dihukum Mati? Ini Kata Pakar Hukum

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x