Bisakah Pelaku Korupsi Bansos Corona Dihukum Mati? Ini Kata Pakar Hukum

- 6 Desember 2020, 14:00 WIB
 Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hata kekayaan yang dimilikinya mencapai 47 Miliar
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hata kekayaan yang dimilikinya mencapai 47 Miliar /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PORTAL MAJALENGKA- Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan mengatakan mendukung dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

Pihaknya mengaku prihatin dengan perbuatan pelaku mengorupsi uang bansos dan mendukung KPK untuk menjatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Terjerat Fee Rp10 Ribu dari Paket Sembako Bantuan Covid-19

"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. Dilansir dari Antara.

Menurut Edi, kinerja KPK yang sempat diragukan kini menuai banyak apresiasi.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bansos

Terutama setelah melakukan penangkapan terhadap dua menteri dalam rentan waktu singkat.

"Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan juga bukan orang sembarangan. Dalam dua minggu terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sasaran penegakan hukum KPK," tutur dia.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Kemensos, KPK Amankan Rp 14,5 Miliar

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah