Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya

24 Oktober 2021, 23:45 WIB
Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya /JESHOOTS-com/pixabay

PORTAL MAJALENGKA – Pada masa Pandemi Covid-19 ini pemerintah perlahan membuka pintu masuk dari luar negeri. Baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Peru diketahui syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia bagi WNI dan WNA.

Untuk syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia bagi WNI dan WNA wajib menunjukan hasil negatif tes swab RT-PCR di negara asalnya. Kemudian harus menjalani karantina sesuai ketentuan.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Gratid di Klinik Paoman Indramayu, Terbuka untuk Masyarakat Umum

“Baik WNI dan WNA diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal dengan sampel yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dan harus melakukan karantina sesuai dengan ketentuan,” tulis Kemenkominfo di akun Instagramnya, @kemenkominfo.

Selain itu, Kemenkominfo menyampaikan, dalam perjalanan rute internasional baik WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia diharuskan telah menerima vaksin Covid-19. Dengan dosis lengkap minimal 14 hari sebelum pemberangkatan.

Khusus WNA harus memiliki visa kunjungan singkat. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja di RSU Dadi Keluarga Ciamis untuk 3 Bagian Ini, Cek Kualifikasinya

“Khusus untuk WNA harus memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan dapat menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia,” tulis Kemenkominfo.

Adapun syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA sebagai berikut.

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Apa Manfaat Aplikasi Peduli Lindungi? Masyarakat Indonesia Harus Tahu

2. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum pemberangkatan. Jiika belum maka, akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif.

3. Harus melakukan karantina, 5x24 jam untuk negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah. 14x24 jam untuk negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah.

Syarat khusus kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNA harus memerhatikan hal berikut.

Baca Juga: PT PLN Kejar Target Dekarbonisasi 117 Juta Ton Sampai 2025, PT EMI Resmi Menjadi Anak Perusahaan

1. Yang bertujuan melakukan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bendara di Bali dan Kepulauan Riau.

2. Wajib miliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

3. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggung USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Yakin Indonesia Kuasai Ekonomi Syariah dan Industri Halal Dunia

4. Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (boking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sedangkan untuk alur penanganan WNI dan WNA di pintu masuk kedatangan ke Indonesia yakni harus melakukan tes ulang hasil RT-PCR.

Bagi yang hasilnya positif harus menaati aturan berikut.

Baca Juga: Semarak Ligung Bersalawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional 2021

1. Dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala ringan
2. Sedangkan orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan
3. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya mandiri.

Bagi yang hasilnya negatif, harus melakukan karantina 5x24 jam jka dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah. Sementara 14x24 jam jika dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Selain itu, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 4. Setelah hasil negatif dan karantina selesai, diperkenankan melanjutkan perjalanan. Dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Sisa Rasa Oleh Mahalini, Mengisahkan Akhir Cerita Cinta yang Masih Tersisa Rasa Rindu

Sedangkan bagi yang hasilnya positif, harusbdirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan. Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan.

Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sementara untuk WNA ditanggung biaya mandiri.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler