Kasus Penyelewengan Dana Amal, MUI Hentikan Kerja Sama dengan ACT

- 27 Juli 2022, 22:11 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia. Kasus Penyelewengan Dana Amal, MUI Hentikan Kerja Sama dengan ACT
Gedung Majelis Ulama Indonesia. Kasus Penyelewengan Dana Amal, MUI Hentikan Kerja Sama dengan ACT /mui.or.id/

PORTAL MAJALENGKA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah terjerat hukum terkait dugaan penyelewengan dana amal.

Menyikapi itu, Majlis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kerja sama dengan pihak ACT.

MUI mengambil keputusan itu, setelah ACT terkena sejumlah kasus hukum yang mengakibatkan aktivitasnya dibekukan pemerintah.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 10 Cangkang Perusahaan ACT yang Diduga Gelapkan Dana

"Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerja samanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya disetop," kata Wakil Ketua MUI, Marsudi Syuhud dikutip PMJ News.

Marsudi menerangkan, Sekjen MUI dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan pihak ACT tentang penghentian kerja sama tersebut.

Adapun bentuk kerja sama itu, Marsudi menyebutkan berupa beras yang disalurkan ke pesantren.

Baca Juga: PN Jakarta Barat akan Gelar Perkara Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Tuntutan Seberat-beratnya

"Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," ungkap Marsudi.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x