PORTAL MAJALENGKA - Kasus mafia tanah yang diduga merampas aset milik ibunda Nirina Zubir senilai Rp17 milliar terus bergulir.
PN Jakarta Barat akan melakukan gelar perkara terhadap sidang kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Niriana Zubir tersebut.
Sidang mafia tanah yang merampas aset orang tua Nirina Zubir akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Update Dugaan Korupsi Mafia Tanah: Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka
Adapun untuk agendanya adalah membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Hari Kamis sidang tuntutan jam 10 pagi. Lalu dilanjut pledoi pada Selasa pekan depan tanggal 2 Agustus," kata Hakim ketua dikutip dari PMJ News.
Adapun para terdakwa kasus mafia tanah ini ialah Riri Khasmita dan suaminya Enrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Baca Juga: Kapan Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Diumumkan? Ini Jawaban Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Nirina Zubir berharap dalam sidang besok jaksa akan menuntut hukuman setinggi-tingginya.