Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

- 27 Juli 2022, 13:25 WIB
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT /Humas Polri

PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), Polisi telah menetapkan empat tersangka.

Adapun nama-nama empat tersangka itu ialah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Disampaikan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan peran keempat tersangka penyelewengan dana ACT itu.

Baca Juga: Siang Ini Komnas HAM Priksa Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J

Salah satunya, Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019 sampai 2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Selanjutnya, di 2015 Ahyudin bersama tida tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina yang berkaitan dengan pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen.

Baca Juga: Komnas HAM Katakan Bharada E Berikan Penjelasan Tentang Penembakan Brigadir J

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucap Ramadhan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x