ACT Gunakan Dana Donasi Kurban dan Pesawat Lion Air 10 M untuk Koperasi 212

- 27 Juli 2022, 14:26 WIB
Pendiri ACT, Ahyudin yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri
Pendiri ACT, Ahyudin yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Polri mengungkapkan hasil temuan baru dari kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf sampaikan dana donasi korban dan pesawat Lion Air dari Boeing tersebut ACT gunakan untuk keperluan koperasi syariah 212.

Adapun dana yang digunakan untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp10 milliar.

Baca Juga: Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," kata Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," tambahannya.

Tak hanya itu pihak Bareskrim Polri juga menemukan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT untuk menggaji para pengurusnya.

Baca Juga: Pengembaraan Nyai Rara Santang Susul Raden Walangsungsang Hingga Bertemu Ki Gedheng Tapa di Amparan Jati

Dalam hal ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap dana-dana tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x