Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun

- 27 Juli 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi. Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun
Ilustrasi. Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun /Tangkapan layar tribratanews banten polri go id. /

PORTAL MAJALENGKA - Ramai diperbincangkan publik penghapusan data kendaraan, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Aturan sistem tersebut jadi bahan obrolan masyarakat Indonesia, pasalnya jika dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan tersebut akan ilegal.

Disampaikan, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan langkah itu dilakukan untuk untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Baca Juga: Soal Uang Rp500 Juta dari Baim Paula, Bonge Ngaku Tak Menerima Sepeserpun!

Masih keterangan Yusri, dengan diterapkannya sistem tersebut maka perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat dan valid.

Perlu diketahui, data jumlah kendaraan yang ada di kepolisian, Jasa Raharja, atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Seperti halnya, pihak kepolisian dalam menghitung kendaraan cuman hanya memiliki STNK.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Sementara Dispenda perlu mendaftar wajib pajak bagi yang membayar pajak.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x