Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun

- 27 Juli 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi. Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun
Ilustrasi. Simak Penjelasan Polisi Tentang Dihapusnya Data Kendaraan Jika Mati Dua Tahun /Tangkapan layar tribratanews banten polri go id. /

Yusri memaparkan sistem ilegalnya sebuah kendaraan jika selama dua tahun tidak bayar pajak dan dikasih peringatan masih dilakukan makan akan ditertibkan.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Katakan Bharada E Berikan Penjelasan Tentang Penembakan Brigadir J

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," tambahnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus lakukan sosialisasi supaya masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya," ungkapnya. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x