Polres Brebes Meringkus Piimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon, Ali Zamroni

- 9 Juni 2022, 15:20 WIB
Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan Khilafatul Muslimin Cirebon, Ali Zamroni.
Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan Khilafatul Muslimin Cirebon, Ali Zamroni. /PMJ News.

"Masih diinterogasi," ujar Dedi.

Diinformasikan bahwa, dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang terlibat dalam ormas Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan sudah ditangkap beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Ormas Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenkumham

Adapun nama-nama tiga tersangka tersebut berisinial GZ sebagai pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, sementara DS, dan AS merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Setelah penangkapan tiga tersangka tersebut, Polda Metro Jaya juga langsung meringkus petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja pada, Selasa 7 Juni 2022 di Lampung.

Yang kini Abdul Qodir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perlu diketahui, petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja pernah ditahan atas kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 kemudian bebas di tahun 1982, setelah itu ditahan kembali pada tahun 1985.

Abdul Qadir Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977, tak hanya itu ia juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 dan memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

Atas perbuatannya penyidik terangkan Abdul Qodir Baraja telah melanggar Undang-Undang Ormas dan UU ITE karena menyebarkan berita bohong (hoaks) dengan jeratan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selanjutnya akan terkena Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah