Ahli Hukum: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana, Pasal Penyebaran Berita Bohong

- 9 Juni 2022, 13:20 WIB
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya /dok.foto/PMJ/Yeni

PORTAL MAJALENGKA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin sedang menjadi perbincangan publik.

Pasalnya pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja baru ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Pimpinan Khilafatul Muslimin bisa terkena pasal penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Petinggi Khilafatul Muslim Abdul Qodir Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ditangkap di Lampung

Tindakan Polda Metro Jaya yang telah menahan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapat dukungan dari ahli hukum.

Agus Surono seorang ahli hukum Universitas Pancasila sebutkan pemimpin Khilafatul Muslimin yang sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dapat dipindahkan dengan landasan berita bohong.

Agus terangkan pada, Selasa 7 Juni 2022 di Jakarta bahwa pimpinan Khilafatul Muslimin telah mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin.

Baca Juga: Menang atas Kuwait di Kualifikasi Piala ASIA 2023, Indonesia Naik 1 Strip di Rangking FIFA

Pengakuan diungkapkan saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x