PORTAL MAJALENGKA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin sedang menjadi perbincangan publik.
Pasalnya pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja baru ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Pimpinan Khilafatul Muslimin bisa terkena pasal penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Petinggi Khilafatul Muslim Abdul Qodir Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ditangkap di Lampung
Tindakan Polda Metro Jaya yang telah menahan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapat dukungan dari ahli hukum.
Agus Surono seorang ahli hukum Universitas Pancasila sebutkan pemimpin Khilafatul Muslimin yang sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dapat dipindahkan dengan landasan berita bohong.
Agus terangkan pada, Selasa 7 Juni 2022 di Jakarta bahwa pimpinan Khilafatul Muslimin telah mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin.
Baca Juga: Menang atas Kuwait di Kualifikasi Piala ASIA 2023, Indonesia Naik 1 Strip di Rangking FIFA
Pengakuan diungkapkan saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.