Ahli Hukum: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana, Pasal Penyebaran Berita Bohong

- 9 Juni 2022, 13:20 WIB
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya /dok.foto/PMJ/Yeni

Adapun ceramah yang disampaikan oleh Abdul Qodir Baraja berjudul, 'Hanya orang Biadab yang Mau Tunduk dan Patuh Kepada Aturan Selain Aturan Allah'.

Tak hanya itu Agus menambahkan, orang-orang yang melakukan konvoi motor kemudian membagikan selebaran Khilafah itu dikategorikan dalam Pasal 15 UU Nomor 1/1946.

Baca Juga: BOCORAN Sinopsis Film Pengabdi Setan 2: Ada Pesan Tersembunyi, Temukan!

Tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," katanya dikutip dari PMJ News. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x