Khilafatul Muslimin Berpotensi Mekar Atas Tindakan Sebar Paham Khilafah

- 9 Juni 2022, 14:21 WIB
Khilafatul Muslimin Berpotensi Mekar Atas Tindakan Sebar Paham Khilafah
Khilafatul Muslimin Berpotensi Mekar Atas Tindakan Sebar Paham Khilafah /PMJ News/Twitter @miduk17)

PORTAL MAJALENGKA - Aksi konvoi pemotor oramas Khilafatul Muslimin yang menyebarkan Khilafah lewat brosur kini tengah diselidiki oleh Polri.

Polri khawatir ormas Khilafatul Muslimin berpotensi untuk melakukan pemakaran melalui penyebaran dan penawaran paham khilafah sebagai pengganti ideologi Pancasila.

Diinformasikan bahwa, paham dan ajaran khilafah disebarkan oleh ormas Khilafatul Muslimin lewat brosur yang dibagikan ke seluruh masyarakat.

Baca Juga: Gandeng Intansi Terkait, Penyidik Terus Kembangkan Perkara Ormas Khilafatul Muslimin

Dalam isi brosur tersebut diduga tengah membuat berita bohong, yang berpotensi makar.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 8 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Aksi penyebaran paham khilafah tersebut terjadi di desa Keboledan, Wanaasari, Brebes.

Baca Juga: Ahli Hukum: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana, Pasal Penyebaran Berita Bohong

Puluhan motor konvoi dengan membagikan brosur kepada seluruh masyarakat yang dilewatinya.

"Diketahui bahwa dalam konvoi tersebut mereka membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," kata Dedi Prasetyo.

Pasca kegiatan konvoi pihak Polri langsung mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka atas konvoi dan penyebaran brosur khilafah.

Baca Juga: Ahli Hukum: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana, Pasal Penyebaran Berita Bohong

Adapun tiga tersangka itu masing-masing berisinial GZ, DS, dan AS.

Lanjut dari penangkapan tiga tersangka tersebut, Polda Metro Jaya langsung menahan petinggi Khilafatul Muslimin yakni Abdul Qadir Baraja yang berada di Lampung.

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini.

Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," ujat Dedi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x