Selundupkan 243 Handphone dan Barang Elektronik Ilegal

- 31 Mei 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi borgol terlepas. Pemberian remisi Waisak 2022 buat anggaran makan narapidana hemat Rp739.500.000.
Ilustrasi borgol terlepas. Pemberian remisi Waisak 2022 buat anggaran makan narapidana hemat Rp739.500.000. /Pixabay/jhusemannde

PORTAL MAJALENGKA - Polisi menangkap tersangka penyelundupan 243 unit handphone dan sejumlah barang elektronik ilegal lainnya.

Barang ilegal itu masuk ke pelabuhan Pelindo Tembilahan mengaku terima upah Rp 2,5 juta dari pemilik Y yang merupakan warga Batam.

Selanjutnya barang diserahkan kepada E (penadah) yang merupakan warga Pekanbaru. 

Baca Juga: Anies Bicara Soal Pemindahan Lokasi Balapan Formula E, Gilbert: Sampaikan di Sidang Paripurna

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan di Tembilahan, Selasa, mengungkapkan pelaku merupakan pasangan suami istri yakni DK (48) dan S (44).

Keduanya diketahui berdomisili di Sekupang dan berstatus sebagai kurir. Saat diperiksa keduanya membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan resmi.

"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp2,5 juta dengan uang muka Rp1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," sebut Dian Setyawan.

Baca Juga: Kidung Lingsir Wengi Ciptaan Sunan Kalijaga, Ikut Dipopulerkan Almarhum Didi Kempot

Dia mengatakan, untuk pemilik dan penadah, saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti alat elektronik itu kata dia, akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.

“Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda 2 miliar rupiah,” imbuhnya.

Baca Juga: Performa Joan Mir dan Suzuki Jeblok di MotoGP 2022, Ternyata Hal Ini yang Menjadi Penyebab

Sebelumnya, Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan 243 unit handphone, lima unit kamera digital dan satu unit laptop ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan, 

Ratusan alat elektronik ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar. 

“Kami mendapat informasi ada dua orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penyelidikan dua orang suami istri ini sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah