Barang bukti alat elektronik itu kata dia, akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.
“Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama lima tahun penjara atau pidana denda 2 miliar rupiah,” imbuhnya.
Baca Juga: Performa Joan Mir dan Suzuki Jeblok di MotoGP 2022, Ternyata Hal Ini yang Menjadi Penyebab
Sebelumnya, Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan 243 unit handphone, lima unit kamera digital dan satu unit laptop ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan,
Ratusan alat elektronik ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar.
“Kami mendapat informasi ada dua orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan dua orang suami istri ini sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya. ***