Selundupkan 243 Handphone dan Barang Elektronik Ilegal

- 31 Mei 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi borgol terlepas. Pemberian remisi Waisak 2022 buat anggaran makan narapidana hemat Rp739.500.000.
Ilustrasi borgol terlepas. Pemberian remisi Waisak 2022 buat anggaran makan narapidana hemat Rp739.500.000. /Pixabay/jhusemannde

PORTAL MAJALENGKA - Polisi menangkap tersangka penyelundupan 243 unit handphone dan sejumlah barang elektronik ilegal lainnya.

Barang ilegal itu masuk ke pelabuhan Pelindo Tembilahan mengaku terima upah Rp 2,5 juta dari pemilik Y yang merupakan warga Batam.

Selanjutnya barang diserahkan kepada E (penadah) yang merupakan warga Pekanbaru. 

Baca Juga: Anies Bicara Soal Pemindahan Lokasi Balapan Formula E, Gilbert: Sampaikan di Sidang Paripurna

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan di Tembilahan, Selasa, mengungkapkan pelaku merupakan pasangan suami istri yakni DK (48) dan S (44).

Keduanya diketahui berdomisili di Sekupang dan berstatus sebagai kurir. Saat diperiksa keduanya membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan resmi.

"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp2,5 juta dengan uang muka Rp1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," sebut Dian Setyawan.

Baca Juga: Kidung Lingsir Wengi Ciptaan Sunan Kalijaga, Ikut Dipopulerkan Almarhum Didi Kempot

Dia mengatakan, untuk pemilik dan penadah, saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x