PORTAL MAJALENGKA - Polisi menangkap tersangka penyelundupan 243 unit handphone dan sejumlah barang elektronik ilegal lainnya.
Barang ilegal itu masuk ke pelabuhan Pelindo Tembilahan mengaku terima upah Rp 2,5 juta dari pemilik Y yang merupakan warga Batam.
Selanjutnya barang diserahkan kepada E (penadah) yang merupakan warga Pekanbaru.
Baca Juga: Anies Bicara Soal Pemindahan Lokasi Balapan Formula E, Gilbert: Sampaikan di Sidang Paripurna
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan di Tembilahan, Selasa, mengungkapkan pelaku merupakan pasangan suami istri yakni DK (48) dan S (44).
Keduanya diketahui berdomisili di Sekupang dan berstatus sebagai kurir. Saat diperiksa keduanya membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan resmi.
"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp2,5 juta dengan uang muka Rp1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," sebut Dian Setyawan.
Baca Juga: Kidung Lingsir Wengi Ciptaan Sunan Kalijaga, Ikut Dipopulerkan Almarhum Didi Kempot
Dia mengatakan, untuk pemilik dan penadah, saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).