BNNP Jakarta Amankan 11 Orang Pemuda dari Tiga Jaringan Narkoba di Ibu Kota

- 31 Mei 2022, 20:19 WIB
Hakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba.
Hakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba. /pixabay/renoberanger/

Mereka diancam dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman sanksi minimal 5-6 tahun dan aksimal hukuman mati," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah