BNNP Jakarta Amankan 11 Orang Pemuda dari Tiga Jaringan Narkoba di Ibu Kota

- 31 Mei 2022, 20:19 WIB
Hakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba.
Hakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba. /pixabay/renoberanger/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan 11 orang dari tiga jaringan Narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja di Jakarta sejak 5 bulan lalu.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti tergabung dalam tiga jaringan operator Narkoba dengan sasaran edar masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Tiga jaringan Narkoba pengedar sabu-sabu dan ganja di Jakarta itu yakni jaringan Kampung Bahari, jaringan Jakarta-Bogor, dan jaringan paket ganja.

Baca Juga: Perjalanan Sunan Gunung Jati Mengejar Cita-Cita Menjadi Guru Agama di Cirebon (2)

Mereka menyasar masyarakat usia produktif sebagai konsumen dan pelanggan Narkoba dengan rentang usia antara 21-45 tahun.

"Total batang bukti yang kami amankan sebanyak 2 kilogram sabu-sabu dan 1 kilogram ganja," kata Plt Kepala BNNP DKI Kombespol Monang Sidabukke di kantornya, Selasa 31 Mei 2022.

Upaya memutus jaringan penjahat Narkoba itu terus dilakukan.

Baca Juga: 776 Nakes dan Dokter Spesialis Dikerahkan untuk Kawal Kesehatan Jemaah Haji

Sebab, para komplotan penjahat itu juga terus memodifikasi pola gerakan dan cara mengedarkan dengan tujuan mengelabui petugas.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x