BNNP Jakarta Amankan 11 Orang Pemuda dari Tiga Jaringan Narkoba di Ibu Kota

- 31 Mei 2022, 20:19 WIB
Hakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba.
Hakim di PN Rangkasbitung, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten terkait penyalahgunaan narkoba. /pixabay/renoberanger/

Dia mengatakan, tiga jaringan itu juga merupakan bagian dari jaringan Narkoba internasional yang memasok barang haramnya ke Sumatera khususnya di wilayah Pekanbaru dan diedarkan di Jakarta dan area sekitarnya.

"Sasarannya untuk wilayah DKI Jakarta lebih dominan menyasar ke masyarakat pekerja dengan rentang usia 21-45 tahun," katanya.

Baca Juga: Perjalanan Sunan Gunung Jati Mengejar Cita-Cita Menjadi Guru Agama di Cirebon (2)

Dia menambahkan, tiga jaringan Narkoba itu umumnya menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haramnya masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Untuk mengelabui petugas, mereka berganti-ganti jasa ekspedisi.

"Pengiriman melalui jasa ekspedisi dan ekspedisinya berganti-ganti. Alamat pengirim juga berganti-ganti dan alamatnya penerima disini juga berganti-ganti," katanya.

Dia memastikan para pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap tak akan direhabilitasi.

Pihaknya akan tetap memproses hukum orang-orang yang telah ditangkap itu.

Tujuannya agar memberi efek jera terhadap aktor-aktor yang terjebak dalam bisnis haram Narkoba.

"Kami tidak menempuh rehabilitasi, kami tetap melanjutkan proses hukum.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah