Kasus Binomo, Guru Trading Indra Kenz Serahkan Diri Ke Bareskrim Polri

- 5 April 2022, 07:30 WIB
Guru trading Indra Kenz, Fakarich.
Guru trading Indra Kenz, Fakarich. /

Diinformasikan, dalam kasus tersebut Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan Boleh atau Tidak? Ustadz Abdul Somad Menjawab

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah