Kasus Binomo, Guru Trading Indra Kenz Serahkan Diri Ke Bareskrim Polri

- 5 April 2022, 07:30 WIB
Guru trading Indra Kenz, Fakarich.
Guru trading Indra Kenz, Fakarich. /

PORTAL MAJALENGKA - Update kasus Binomo yang menimpa Indra Kenz, kini Guru Treding Binomonya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, pada Senin 4 April 2022.

Fakar Suhartami Pratama diketahu merupakan guru dari tersangka Indra Kenz atas penipuan investasinya melalui aplikasi Binomo.

Sebelumnya Fakarich telah mangkir sebanyak dua kali, dari agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Menyita Harta Kekayaan Herry Wirawan Terdakwa Kasus Cabul, Disamping Hukuman Mati

Oleh karenanya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan jemput paksa terhadap saudara Fakarich.

Namun, belum sempat penjemputan paksa Fakarich guru Indra Kenz menyerahkan diri.

"Dia (Fakarich) datang sendiri," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Senin 4 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Bagaimana Puasa Ramadhan Bagi Orang Muslim di Daerah Siangnya Panjang?

Hingga saat ini, Fakarich sedang diperiksa terkait atas kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Diinformasikan, dalam kasus tersebut Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan Boleh atau Tidak? Ustadz Abdul Somad Menjawab

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah