Aturan tersebut meneurut AKP Winam sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana penggunaan lampu isyarat disertai sirine boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. *
Aturan tersebut meneurut AKP Winam sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana penggunaan lampu isyarat disertai sirine boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. *
Editor: Ayi Abdullah
Sumber: PMJ News Instagram @depok24jam