Mobil Artis Daus Mini Dikejar Polisi, Diduga Langgar Lalu Lintas

- 11 Maret 2022, 18:30 WIB
Begini penampakan mobil Fortuner milik artis Daus Mini yang berpelat bodong dan memakai rotator yang diamankan oleh polisi karena melanggar aturan lalu lintas.
Begini penampakan mobil Fortuner milik artis Daus Mini yang berpelat bodong dan memakai rotator yang diamankan oleh polisi karena melanggar aturan lalu lintas. /

Setelah melakukan pemeriksaan dan interogasi di lapngan, AKP Winam Agus menjelaskan bahwa pengemudi kemudian langsung dibawa ke Polres Metro Depok. 

Dari pemeriksaan Polisi juga diketahui pelat mobil tersebut ternyata palsu atau bodong.

“Pelanggarannya karena menggunakan rotator pada kendaraan pribadi yang jelas-jelas dilarang dalam UU Lalu Lintas,” kata AKP Winam.

Sebelum kejadian itu, tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok juga memberhentikan mobil milik ormas Forum Betawi Rempug (FBR).

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG, Pelaku Panik Usai Bunuh Korban, Dapat Instruksi Ini dari Pelindung?

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Bogor, Selasa 1 Maret 2022 dini hari. Sama seperti Daus Mini, Kendaraaan ini diberhentikan juga karena menggunakan lampu rotator.

Lebih lanjut, AKP Winam Agus mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi tilang karena dianggap melanggar aturan lalu lintas lantaran memakai rotator di luar peruntukannya.

“Mobilnya diserahkan ke Polantas Cimanggis dan ditilang. Untuk pengemudinya hanya diimbau agar tidak mengulanginya lagi,” jelas AKP Winam Agus, Rabu 2 Maret 2022.

Dia menyebutkan, mobil yang memakai rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan oleh instansi tertentu seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Ungkap Motif Pembacokan Kiai di Indramayu yang Dilakukan Tetangga Sendiri

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News Instagram @depok24jam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah