Mobil Artis Daus Mini Dikejar Polisi, Diduga Langgar Lalu Lintas

- 11 Maret 2022, 18:30 WIB
Begini penampakan mobil Fortuner milik artis Daus Mini yang berpelat bodong dan memakai rotator yang diamankan oleh polisi karena melanggar aturan lalu lintas.
Begini penampakan mobil Fortuner milik artis Daus Mini yang berpelat bodong dan memakai rotator yang diamankan oleh polisi karena melanggar aturan lalu lintas. /

PORTAL MAJALENGKA - Artis Daus Mini harus berurusan dengan polisi terkait dugaan pelanggaran UU Lalu Lintas.

Daus Mini yang diduga melanggar lalu lintas dengan mobil fortunernya sempat dikejar polisi, dari Simpang Jalan Raya Juanda dan tertangkap di bawah flyover UI.

Daus Mini diduga melanggar lalu lintas lantaran menggunakan sirine dan melintas menggunakan rotator.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Kini Dapat Poin, yang Terbanyak SIM Dapat Dicabut

Hal itu diketahui berdasarkan video unggahan Instagram @depok24 yang menampakkan mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini menggunakan rotator.

Daus Mini melakukan itu semua diduga bertujuan meminta prioritas penggunaan jalan. Dia juga menyalakan sirine, sehingga polisi berusaha memberhentikan mobil Toyota Fortuner tersebut.

“Kita sempat kejar dari Simpang Jalan Raya Juanda dan tertangkap di bawah flyover UI,” ujar Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus sebagaimana dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, Jumat 11 Maret 2022. 

Baca Juga: Series 17 Selamanya Tayang Hari Apa, Jam Berapa dan Nonton di Mana? Ini Jadwal Lengkapnya

AKP Winam Agus menyebut bahwa peristiwa ini terjadi Kamis, 10 Maret 2022, sekitar pukul 02.15 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa mobil tersebut adalah milik artis Daus Mini.

Setelah melakukan pemeriksaan dan interogasi di lapngan, AKP Winam Agus menjelaskan bahwa pengemudi kemudian langsung dibawa ke Polres Metro Depok. 

Dari pemeriksaan Polisi juga diketahui pelat mobil tersebut ternyata palsu atau bodong.

“Pelanggarannya karena menggunakan rotator pada kendaraan pribadi yang jelas-jelas dilarang dalam UU Lalu Lintas,” kata AKP Winam.

Sebelum kejadian itu, tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok juga memberhentikan mobil milik ormas Forum Betawi Rempug (FBR).

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG, Pelaku Panik Usai Bunuh Korban, Dapat Instruksi Ini dari Pelindung?

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Bogor, Selasa 1 Maret 2022 dini hari. Sama seperti Daus Mini, Kendaraaan ini diberhentikan juga karena menggunakan lampu rotator.

Lebih lanjut, AKP Winam Agus mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi tilang karena dianggap melanggar aturan lalu lintas lantaran memakai rotator di luar peruntukannya.

“Mobilnya diserahkan ke Polantas Cimanggis dan ditilang. Untuk pengemudinya hanya diimbau agar tidak mengulanginya lagi,” jelas AKP Winam Agus, Rabu 2 Maret 2022.

Dia menyebutkan, mobil yang memakai rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan oleh instansi tertentu seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Ungkap Motif Pembacokan Kiai di Indramayu yang Dilakukan Tetangga Sendiri

Aturan tersebut meneurut AKP Winam sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana penggunaan lampu isyarat disertai sirine boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News Instagram @depok24jam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah