Kemen PPPA Dukung Kasus Predator Seks Herry Wirawan Dapat Hukuman Tambahan Kebiri

- 12 Desember 2021, 13:46 WIB
Kemen PPPA Dukung Kasus Predator Seks Asal Bandung Herry Wirawan Dapat Hukuman Tambahan Kebiri
Kemen PPPA Dukung Kasus Predator Seks Asal Bandung Herry Wirawan Dapat Hukuman Tambahan Kebiri / Instagram @tsn.media

PORTAL MAJALENGKA – Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, terdakwa kasus predator seks asal Kota Bandung Herry Wirawan dapat diancam hukuman tambahan kebiri.

Hal tersebut terdapat pada Pasal 81 ayat 7 terkait Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 2016, dan sudah ditetapkan menjadi UU No. 17 tahun 2016.

Nahar menyatakan, Kemen PPPA mendukung terhadap proses peradilan dan mendorong penerapan hukuman secara tegas dan maksimum terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Keras untuk Predator Seks Asal Bandung: Hukum Mati Lah Ribet Amat!

"Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya," kata Nahar melalui siaran pers dikutip dari Antara.

Telah diketahui bersama, Herry Wirawan, oknum guru di Kota Bandung melakukan pemerkosaan kepada 21 santriwati. Aksi pelaku berlangsung lama dari tahun 2016 sampai 2021. Bahkan keempat muridnya sudah melahirkan anak.

Melalui persidangan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014, mengenai perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana. Terdak terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: TERBARU Kode Redeem FF 12 Desember 2021 dari Garena: M60 Gold Coated, Malice Joker, Demolitionist M1014

Saat ini korban sudah mendapatkan perlindungan Pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan kepada UPTD PPPA Jawa Barat.

Para korban secara khusus akan mendapat pendampingan psikososial agar dapat pulih dan berbaur kembali ke masyarakat.

Nahar meminta kepada semua pihak termasuk media agar hati-hati dalam menyampaikan informasi dan tidak memberikan stigma kepada korban.

Baca Juga: Manfaat Makan Jengkol, Bagus untuk Kesehatan Tubuh

Sebab menurutnya, korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri agar terhindar dari dampak buruk lainnya.

Sebab menurutnya juga, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama sering terjadi, bukan kali ini saja.

Sementara Kemen PPPA berharap adanya langkah yang serius dari semua pihak. Baik dari pengelola lembaga pendidikan ataupun pengawasan orang tua dan pihak lainnya.

Baca Juga: Belum Selesai dengan Dewi Persik, Nikita Mirzani Seret Netizen karena Ikut Maki-maki

Serta setiap lembaga pendidikan, pengasuhan, dan pesantren wajib memiliki dan menerapkan standar pengasuh anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Peran orang tua juga turut mengawasi anaknya yang telah ditempatkan lembaga pengasuhan atau pendidikan. Jangan sampai dilepas begitu saja sama lembaga yang telah dipercayai.

Nahar menyampaikan, agar setiap lembaga berasrama wajib memberikan orientasi kepada peserta didik.

Baca Juga: Robert Albert Rotasi Pemain Persib Bandung Jelang Kontra Persik Kediri pada BRI Liga 1 Sore Ini

Agar dapat melindungi peserta didik dari segala bentuk tindak kekerasan serta memiliki akses untuk melaporkan dari segala bentuk perlakuan.***

Sumber : Antara

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x